Sidang Tuntutan Harvey Moeis

Hakim Singgung Harvey Moeis Tak Sebut Ke Mana Dana CSR Disalurkan

Hakim Singgung Harvey Moeis Tak Sebut Ke Mana Dana CSR Disalurkan

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengatakan, terdakwa kasus korupsi pada tata niaga timah Harvey Moeis tidak menyebutkan penggunaan dana sosial atau corporate social responsibility (CSR) yang digunakan untuk membantu penanggulangan pandemi Covid-19.

Hal ini disampaikan hakim anggota Sukartono ketika membacakan pertimbangan putusan perkara eks Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Amir Syahbana dan kawan-kawan.

Sukartono mengatakan, Harvey Moeis meminta uang 500 hingga 750 dollar AS per metrik ton ke sejumlah bos smelter yang menandatangani kontrak kerja sama sewa penglogaman dengan PT Timah yang diinisiasi olehnya.

Jaksa Sebut Harvey Moeis Cs Memperkaya Eks Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Rp 1 Triliun

Jaksa Sebut Harvey Moeis Cs Memperkaya Eks Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Rp 1 Triliun

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut, Harvey Moeis bersama-sama terdakwa lain dalam dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah memperkaya mantan bos Sriwijaya Air, Hendry Lie Rp 1.052.577.589.599,19 atau Rp 1 triliun.

Hal ini diungkap jaksa ketika membacakan pertimbangan dalam surat tuntutan dugaan korupsi yang menjerat Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

“Memperkaya Hendry Lie melalui PT Tinindo Internusa setidak-tidaknya Rp 1.052.577.589.599,19,” kata jaksa saat membacakan surat tuntutannya, Senin (9/12/2024).

Jaksa Sebut Harvey Moeis dkk Memperkaya Eks Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Rp 1 Triliun

Jaksa Sebut Harvey Moeis dkk Memperkaya Eks Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Rp 1 Triliun

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebutkan, Harvey Moeis bersama terdakwa lain dalam dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah memperkaya mantan bos Sriwijaya Air, Hendry Lie, sebesar Rp 1.052.577.589.599,19 atau Rp 1 triliun.

Hal ini diungkap jaksa ketika membacakan pertimbangan dalam surat tuntutan dugaan korupsi yang menjerat Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

“Memperkaya Hendry Lie melalui PT Tinindo Internusa setidak-tidaknya Rp 1.052.577.589.599,19,” kata jaksa saat membacakan surat tuntutannya, Senin (9/12/2024).

Bos Timah yang Diwakili Harvey Moeis Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 4,57 Triliun

Bos Timah yang Diwakili Harvey Moeis Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 4,57 Triliun

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta yang perusahaannya diwakili Harvey Moeis dituntut membayar uang pengganti Rp  4.571.438.592.561,56 (Rp 4,57 triliun) dalam kasus dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah.

Tuntutan uang pengganti itu disampaikan jaksa penuntut umum sebagai pidana tambahan dari tuntutan pidana pokok terhadap Suparta.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada Suparta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 4.571.438.592.561,56,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024.

Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar di Kasus Korupsi Timah

Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar di Kasus Korupsi Timah

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan.

Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai, Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primair.

"(Menuntut agar majelis hakim) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap dilakukan penahanan di rutan,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).