Sikap Sopan

MA Jelaskan Lagi soal Aturan Pertimbangan Sopan di Putusan Hakim

MA Jelaskan Lagi soal Aturan Pertimbangan Sopan di Putusan Hakim

()

Masalah ‘sopan’ yang sering disebut hakim dalam suatu putusan pengadilan kembali dikomentari Mahkamah Agung (MA). Kali ini, MA menegaskan bahwa bahan pertimbangan ‘sopan’ atau yang sering disebut hal meringankan dan memberatkan terdakwa itu ada di Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Awalnya, juru bicara MA, Yanto, mengatakan masih ada yang keliru dalam menuliskan komentar MA tentang sikap sopan. Yanto kemudian mengatakan bahwa komentarnya tentang hal memberatkan dan meringankan itu diatur dalam KUHAP, dan bukan berasal dari asumsinya.