Update OJK Soal Aturan Hapus Tagih Utang 6 Juta Petani dan Nelayan di Bank
Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan masih menggodok aturan terkait rencana pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan hapus tagih utang jutaan petani dan nelayan Tanah Air.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan bahwa rumusan awal terkait hal itu sedang dibahas oleh pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan. Secara prinsip, program itu disebutnya juga telah sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
“Bahwa untuk menghapus bukuan dan menghapus tagihan dari kredit UMKM yang dilakukan oleh bank-bank umum milik negara dapat dilakukan sesuai dengan undang-undang itu sendiri,” katanya dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK bulanan, Jumat (1/11/2024).