Sindikat Penjualan Bayi

2 Bidan di Jogja Ditangkap Terkait Penjualan 66 Bayi

2 Bidan di Jogja Ditangkap Terkait Penjualan 66 Bayi

()

Bidan berinisial JE (44) dan DM (77), yang melakukan praktik penjualan bayi, ditetapkan sebagai tersangka. Polisi mengungkap modus kedua tersangka menjual bayi sejak 2010.

"Modusnya adalah mencari para adopter atau orang yang akan mengadopsi, para pasangan yang akan mengadopsi ke yang bersangkutan," kata Dirreskrimum Polda DIY Kombes FX Endriadi saat rilis kasus di Mapolda DIY, Sleman, dilansir detikJogja, Kamis (12/12/2024).

Endri menjelaskan kasus ini terbongkar setelah polisi menerima laporan adanya perdagangan bayi di salah satu rumah bersalin di Tegalrejo, Kota Jogja. Tim Ditreskrimum melakukan penyelidikan dan pada Rabu (4/12) menangkap kedua tersangka berikut bayi perempuan berusia 1,5 bulan yang hendak dijual.