Ibu Dua Anak di Muratara Dihukum 14 Bulan karena Siram Pengintip
MURATARA, KOMPAS.com - Nasib pilu dialami Novi, seorang ibu dua anak di Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan.
Ia harus menjalani vonis hukuman penjara selama 14 bulan setelah menyiram seorang pria berinisial AD dengan air keras, akibat seringnya pria tersebut mengintipnya saat mandi.
Vonis terhadap Novi dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau pada Senin (21/10/2024).
Dian Burlian, kuasa hukum Novi menyatakan, pihak keluarga memutuskan untuk tidak mengajukan banding atas putusan tersebut.