Mengenal Fitur Baru dalam Sirekap untuk Pilkada 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan kembali menggunakan Sirekap untuk penyelenggaraan Pilkada 2024. Sehubungan dengan itu, KPU juga telah menambahkan fitur baru dalam Sistem Informasi Rekapitulasi yang sempat menuai kritik saat Pemilu lalu.
"Sirekap akan digunakan kembali. Dan pada kesempatan ini kami sampaikan, kami bersama pengembang sudah melakukan perbaikan yang signifikan dari sistem komputasi," kata Anggota KPU RI Idham Holik dalam rapat bersama Komisi II DPR di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (25/9) lalu.