Sistem Pemilu

Urgensi Penyempurnaan Sistem Politik

Urgensi Penyempurnaan Sistem Politik

()

TAHUN ini, 2024, Reformasi telah berlangsung 26 tahun. Waktu seperempat Abad lebih setidaknya dapat menjadi momentum bagi bangsa ini untuk mengevaluasi dan selanjutnya melakukan lompatan penting.

Terobosan dimaksud dalam rangka menyiapkan diri menyambut Indonesia Emas 2045.

Para momen 100 Tahun Kemerdekaan nanti, Indonesia yang kita bayangkan adalah negara yang makmur dan sejahtera. Kemiskinan dan pengangguran dapat diminimalkan.

Pendidikan merata bagi seluruh anak Indonesia dan kelas menengah yang semakin meluas.

Untuk menuju kesana, tidak hanya ekonomi yang menjadi prasyarat, melainkan juga stabilitas politik, khususnya sistem politik yang relevan dengan tantangan zaman (yang selalu berubah).

PDI-P Soroti Perombakan Sistem Pemilu dan Penguatan Parpol di Paket Revisi UU Politik

PDI-P Soroti Perombakan Sistem Pemilu dan Penguatan Parpol di Paket Revisi UU Politik

()

TANGERANG, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto menganggap usulan merevisi 8 paket Undang-Undang (UU) terkait sistem politik dan pemilu adalah gagasan yang baik.

Menurut Hasto, partai politik (Parpol) memilki peran penting dalam sistem demokrasi, sehingga perbaikan sistem pelembagaan di internal diperlukan, khususnya untuk proses kaderisasi.

“Ya itu suatu gagasan yang baik, karena dari PDI Perjuangan juga melakukan pelembagaan partai, disertasi saya menunjukkan itu,” ujar Hasto kepada wartawan, Minggu (3/11/2024).