Pengusaha Protes Aturan Pengupahan Berubah 4 Kali dalam 10 Tahun
Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang No.6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2/2022 tentang Cipta Kerja yang diajukan oleh kalangan buruh, termasuk soal pengupahan. Itu artinya, akan ada perubahan aturan mengenai pengupahan.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Bob Azam menyampaikan, pemerintah dalam satu dekade ini setidaknya telah empat kali melakukan perubahan aturan terkait pengupahan.
“Bisa dibayangkan kita ada empat kali perubahan peraturan [tentang pengupahan],” kata Bob dalam diskusi di JS Luwansa, Jakarta, Kamis (7/11/2024).