Siswa Smkn 4 Ditembak Polisi

Dipecat, Aipda Robig Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Disebut Akan Banding

Dipecat, Aipda Robig Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Disebut Akan Banding

()

SEMARANG, KOMPAS.com - Aipda Robig Zainudin, polisi penembak Gamma Rizkynata, mengajukan banding usai diputuskan bersalah dan dipecat secara tidak hormat dalam sidang etik profesi di Mapolda Jawa Tengah, Senin (9/12/2024) malam.

Hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) itu diputuskan setelah Robig terbukti menembak Gamma yang sedang melintas.

"Untuk tadi disampaikan beliau (Robig) akan banding," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto, Selasa (10/12/2024).

Dia mengatakan, Robig diberi waktu tiga hari oleh pemimpin sidang kode etik untuk melakukan banding soal kasus tersebut.

Sempat Tertunda, Aipda Robig Pembunuh Gamma Jalani Sidang Etik Hari Ini

Sempat Tertunda, Aipda Robig Pembunuh Gamma Jalani Sidang Etik Hari Ini

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menegaskan bahwa hari ini Aipda Robig tengah menjalani sidang kode etik di Polda Jawa Tengah (Jateng), pada Senin (9/12/2024).

Adapun sidang etik terhadap polisi yang menembak siswa SMKN 4 Semarang bernama Gamma itu awalnya diagendakan pada pekan lalu, tetapi ditunda dan dijadwalkan ulang.

“Memang saat ini sedang dalam proses persidangan kalau sidangnya sudah selesai akan kami sampaikan, hasilnya seperti apa,” kata Sandi.

14 Hari Berlalu, Kasus Penembakan Gamma oleh Polisi Masih Gelap

14 Hari Berlalu, Kasus Penembakan Gamma oleh Polisi Masih Gelap

()

SEMARANG, KOMPAS.com - Sudah 14 hari sejak meninggalnya Gamma, pelajar SMKN 4 Semarang yang ditembak polisi Aipda Robig, kasusnya belum terungkap.

Kasus Gamma, pelajar SMKN 4 Semarang yang ditembak polisi, terjadi pada Minggu dini hari, 24 November 2024.

Aipda Robig yang merupakan anggota Polrestabes Semarang, sampai sekarang belum sidang etik.

Juru bicara keluarga Gamma Subambang, menginginkan agar kasus tersebut segera terungkap fakta yang sebenarnya.

"Nunggu hasil sidang etik," kata Subambang saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (19/9/2024).

Polda Jateng Diminta Transparan Proses Hukum Polisi Tembak Siswa SMK

Polda Jateng Diminta Transparan Proses Hukum Polisi Tembak Siswa SMK

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak Kapolda Jawa Tengah mengambil langkah tegas dalam kasus penembakan siswa oleh oknum polisi di Semarang.

Insiden ini menewaskan seorang siswa SMK Negeri 4 Semarang, Gamma (17), dan melukai dua orang lainnya.

Koordinator Subkomisi Pemantauan Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, menyatakan perbuatan Aipda Robig (RZ) memenuhi unsur pelanggaran hak asasi manusia.

"Melakukan penegakan hukum secara adil, transparan, dan imparsial, baik etika, disiplin, dan pidana kepada oknum RZ," kata Uli saat memberikan keterangan di Jakarta, Kamis (5/12/2024), seperti dikutip dari Antara.

Kesimpulan Komnas HAM: Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang Penuhi Unsur Pelanggaran HAM

Kesimpulan Komnas HAM: Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang Penuhi Unsur Pelanggaran HAM

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut peristiwa penembakan yang dilakukan polisi, Aipda Robig kepada siswa SMK, Gamma (17) memenuhi unsur pelanggaran HAM.

Koordinator Sub Komisi Pemantauan Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing mengatakan, kesimpulan itu didapat setelah Komnas HAM melakukan proses pemantauan, termasuk meminta keterangan para saksi hingga Polda Jawa Tengah.

"Tindakan saudara RZ (Aipda Robig) memenuhi unsur adanya pelanggaran HAM berdasarkan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang HAM Nomor 39 Tahun 1999," ujarnya dalam keterangan pers, Rabu (5/12/2024).