Sita Emas

4 Penambang Ilegal di Maluku Ditangkap, Polisi Sita 628 Gram Emas

4 Penambang Ilegal di Maluku Ditangkap, Polisi Sita 628 Gram Emas

()

AMBON, KOMPAS.com - Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Maluku menangkap empat penambang emas ilegal di kawasan tambang Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku.

Mereka yang ditangkap adalah A alias Ullah, H alias Wawan, J alias Juma, dan F alias Firman.

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa emas seberat 628,31 gram dan uang tunai ratusan juta rupiah.

Rinciannya, polisi menyita emas seberat 510,67 gram dari tangan H, 4,68 gram dari tangan A, 69,70 gram emas dari tangan J, dan 43,26 gram emas dari F.