Skb 3 Menteri

Simak Rekayasa Lalu Lintas Selama Nataru Tol Japek dan Jagorawi

Simak Rekayasa Lalu Lintas Selama Nataru Tol Japek dan Jagorawi

()

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Angkutan Natal 2024 Dan Tahun Baru 2025 (Nataru).

Pada SKB tersebut memuat pengaturan lalu lintas di libur natal dan tahun baru mendatang di antaranya rekayasa melalui contra flow dan oneway.

Pada momen libur Nataru mendatang diprediksi sekitar 110 juta orang akan melakukan pergerakan yang sebagian besar tujuannya adalah berlibur.