Pembatasan Angkutan Barang di Natal-Tahun Baru, Ini Ketentuan dan Jadwalnya
Sejumlah angkutan barang dikenakan pembatasan operasional pada masa Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru 2024/2025). Hal ini diatur dalam surat keputusan bersama (SKB) yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Direktur Jenderal Bina Marga.
Berikut informasi pembatasan angkutan barang saat Nataru 2024/2025.
Dikutip dari SKB Nomor KP-DRJD 6944 Tahun 2024, Nomor HK.201/13/11/DJPL/2024, Nomor 212/Xll/2024 dan Nomor 22/PKS/Db/2024 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan selama Masa Angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, berikut kendaraan yang dikenakan pembatasan angkutan barang saat Nataru 2024/2025.