Skenario Pembatalan PPN 12 Persen

Saat Parpol Saling Menyalahkan terkait Kenaikan PPN 12 Persen...

Saat Parpol Saling Menyalahkan terkait Kenaikan PPN 12 Persen...

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana pemerintah untuk mulai menerapkan kebijakan pajak pertambahan nilai (PPn) 12 persen mulai Januari 2025 menuai kritik dan penolakan dari masyarakat.

PDI-P yang sebelumnya ikut mengesahkan dasar hukum kenaikan PPN, yakni Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan pada 2021 lalu, kini ikut mengkritisi rencana kebijakan itu.

Perubahan sikap itu menuai reaksi partai-partai lain yang juga ikut terlibat dalam proses pengesahan di parlemen pada 2021 silam.

Salah satunya Gerindra yang menilai bahwa PDI-P seolah menyudutkan pemerintah.

Ketua Komisi XI Sebut PDI-P Mencla-Mencle soal PPN 12 Persen

Ketua Komisi XI Sebut PDI-P Mencla-Mencle soal PPN 12 Persen

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyebut PDI Perjuangan bersikap mencla-mencle soal kebijakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan berlaku pada 1 Januari 2025.

Hal itu disampaikan Misbakhun merespons sikap PDI-P yang menyuarakan agar kebijakan kenaikan PPN menjadi 12 persen dibatalkan pemerintah.

Padahal, PDI-P turut menyetujui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang mengatur PPN 12 persen pada Oktober 2021 lalu.

"Untuk itu, kalau saat ini ada upaya politik balik arah dari PDI Perjuangan dengan melakukan upaya penolakan itu berarti mereka mau tinggal glanggang colong playu," ujar Misbakhun dilansir dari Antara, Senin (23/12/2024).