Saat Parpol Saling Menyalahkan terkait Kenaikan PPN 12 Persen...
JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana pemerintah untuk mulai menerapkan kebijakan pajak pertambahan nilai (PPn) 12 persen mulai Januari 2025 menuai kritik dan penolakan dari masyarakat.
PDI-P yang sebelumnya ikut mengesahkan dasar hukum kenaikan PPN, yakni Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan pada 2021 lalu, kini ikut mengkritisi rencana kebijakan itu.
Perubahan sikap itu menuai reaksi partai-partai lain yang juga ikut terlibat dalam proses pengesahan di parlemen pada 2021 silam.
Salah satunya Gerindra yang menilai bahwa PDI-P seolah menyudutkan pemerintah.