OJK Tak Larang Pemberian Kredit ke Nasabah dengan Skor SLIK Non-Lancar
Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan beberapa dukungan untuk program 3 juta rumah, salah satunya memberikan ruang bagi lembaga jasa keuangan untuk mengambil kebijakan pemberian kredit kepada nasabah dengan penilaian non-lancar di SLIK.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyatakan pengambilan kebijakan pemberian kredit atau pembiayaan didasarkan penerapan manajemen risiko yang sesuai dengan risk appetite dan pertimbangan bisnis masing-masing lembaga jasa keuangan.
"Selain itu, secara khusus dapat kami update juga berkaitan dengan sistem layanan informasi keuangan atau SLIK, yang beberapa kali kami perhatikan ada diskusi dan pandangan yang dapat kami sampaikan secara menyeluruh konteks yang tepat," ujarnya dalam konferensi pers pada Selasa (14/1/2025).