Smelter Freeport

Soal Perpanjangan Izin Ekspor Freeport, Bahlil Bakal Rapatkan dengan Prabowo

Soal Perpanjangan Izin Ekspor Freeport, Bahlil Bakal Rapatkan dengan Prabowo

()

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mengkaji perpanjangan izin ekspor konsentrat PT Freeport Indonesia (PTFI) yang telah berakhir pada 1 Januari 2025. PTFI belum dapat mengolah seluruh produksi konsentratnya di dalam negeri lantaran insiden kebakaran di fasilitas smelter barunya.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan, pertimbangan terkait kemungkinan perpanjangan izin ekspor tersebut akan dibawa dalam rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto untuk dikaji kembali. 

Sebelum itu, Bahlil meminta PTFI untuk mempercepat perbaikan smelter yang mengalami kebakaran, dari target semula pada Agustus 2025 menjadi Mei atau Juni mendatang. 

Freeport Belum Dapat Izin Ekspor, Konsentrat Tembaga Numpuk di Gudang Papua

Freeport Belum Dapat Izin Ekspor, Konsentrat Tembaga Numpuk di Gudang Papua

()

Bisnis.com, JAKARTA - PT Freeport Indonesia (PTFI) masih berupaya untuk berdiskusi dengan pemerintah terkait relaksasi perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga yang telah berakhir pada 1 Januari 2025. Terhentinya ekspor ini membuat stok konsentrat tembaga menumpuk di gudang penyimpanan Amamapare, Mimika, Papua.

VP Corporate Communications Freeport Katri Krisnati mengatakan, hingga saat ini kegiatan operasi smelter baru Freeport di Gresik, Jawa Timur masih dihentikan karena dalam proses perbaikan setelah insiden kebakaran pada Oktober 2024 lalu. 

Izin Ekspor Konsentrat Freeport Habis, ESDM Belum Beri Perpanjangan

Izin Ekspor Konsentrat Freeport Habis, ESDM Belum Beri Perpanjangan

()

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum mengeluarkan persetujuan perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga untuk PT Freeport Indonesia menyusul insiden kebakaran di smelter baru perusahaan di Gresik, Jawa Timur.

Adapun, izin ekspor konsentrat Freeport telah berakhir pada 1 Januari 2025 setelah mendapat relaksasi kebijakan larangan ekspor bahan mentah hingga 31 Desember 2024.

Relaksasi izin ekspor tersebut diberikan melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Penyelesaian Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 10/2024.