
Tak Penuhi SNI, Mendag Amankan Baja Lembaran Lapis Seng Senilai Rp23,76 Miliar
Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) berhasil mengamankan produk baja lembaran lapis seng yang diduga tidak memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) dengan nilai mencapai Rp23,76 miliar.
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan, pengamanan dilakukan sebagai tindak lanjut hasil pengawasan berkala sejak April 2024 di beberapa daerah.
“Nilai ekonomis produk yang diamankan mencapai kurang lebih Rp23,76 miliar. Produk ini kami amankan karena diduga tidak memenuhi persyaratan mutu SNI sehingga berpotensi membahayakan masyarakat,” kata Budi melalui keterangan tertulis, Rabu (18/12/2024).