OJK Cabut Izin BPR di Solok Selatan Sumbar
PADANG, KOMPAS.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin operasional PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Pakan Rabaa yang berlokasi di Solok Selatan, Sumatera Barat.
Keputusan ini berdasarkan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK No. KEP-100/D.03/2024 tertanggal 11 Desember 2024.
“OJK mengimbau nasabah tetap tenang. Dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, telah dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai aturan,” ujar Kepala OJK Sumatera Barat, Roni Nazra, Kamis (12/12/2024) di Padang.