Sopan

Waka Komisi III DPR Harap Tak Semua Sopan Jadi Alasan Ringankan Vonis

Waka Komisi III DPR Harap Tak Semua Sopan Jadi Alasan Ringankan Vonis

()

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyoroti sikap ‘sopan’ yang kerap menjadi pertimbangan meringankan hakim dalam memutus suatu perkara. Dia berharap sikap sopan itu tak selalu jadi hal meringankan.

Sahroni awalnya mempersilakan jika hakim mempunyai sudut pandang tersendiri terkait sikap sopan terdakwa. Namun dia berharap jangan lagi sikap tersebut dibawa-bawa dalam persidangan.

"Apa pun dengan namanya sikap sopan dan lain-lain, itu yang menilai hakim, ada sudut pandangan sendiri dari hakim. Ya kalau boleh, tidak usahlah sebut-sebut dia berperilaku sopan dan lain-lain," kata Sahroni kepada wartawan, Jumat (3/1/2025).

Sampai Disorot MA, Sopan Meringankan Putusan dari Mana Awalnya?

Sampai Disorot MA, Sopan Meringankan Putusan dari Mana Awalnya?

()

Publik ramai menyoroti kata ‘sopan’ yang ada dalam hal meringankan di sejumlah vonis terdakwa, Mahkamah Agung (MA) bahkan sampai ikut mengomentari perihal pertimbangan sikap sopan itu. Lalu, sebenarnya dari mana awalnya sikap sopan bisa dipakai majelis hakim dalam memberikan keringanan kepada terdakwa?

Menurut Kitab Hukum Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), ada beberapa hal keadaan atau kondisi yang dapat menjadi pengurang hukum pidana bagi terdakwa. Apakah sikap sopan bisa meringankan hukuman?

Alasan kesopanan itu muncul pada Putusan Mahkamah Agung pada 2006. Hal ini kemudian menjadi yurisprudensi atau serangkaian putusan hukum yang dikeluarkan oleh pengadilan yang kemudian memiliki kekuatan hukum yang mengikat atau persuasif.