Sopir Truk

Jadi Tersangka, Sopir Truk Ugal-ugalan di Tangerang Terancam 10 Tahun Bui

Jadi Tersangka, Sopir Truk Ugal-ugalan di Tangerang Terancam 10 Tahun Bui

()

Polisi telah menetapkan sopir truk berinisial JFN (24) sebagai tersangka setelah berkendara ugal-ugalan menabrak belasan kendaraan di Cipondoh, Tangerang. Sopir truk tersebut terancam pidana 10 tahun penjara.

"Ancaman hukuman 10 tahun penjara," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho kepada wartawan, Minggu (3/11/2024)

Tersangka dijerat dengan Pasal 311 ayat (2) dan (4) jo Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman penjara 10 tahun dan/atau denda Rp 20 juta. Tersangka sendiri masih menjalani perawatan di rumah sakit usai diamuk massa.

Sopir Truk Ugal-ugalan Tabrak Belasan Kendaraan di Tangerang Jadi Tersangka

Sopir Truk Ugal-ugalan Tabrak Belasan Kendaraan di Tangerang Jadi Tersangka

()

Polisi telah memeriksa sopir truk berinisial JFN (24) setelah berkendara ugal-ugalan menabrak belasan kendaraan di Cipondoh, Tangerang. Terkini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Setelah status penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan. Melalui gelar perkara, JFN (24) sopir truk wing box telah cukup bukti kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, Minggu (3/11/2024).

Zain mengatakan gelar perkara sendiri dilakukan kemarin. Sopir truk masih menjalani perawatan di rumah sakit lantaran sempat diamuk massa.