Sopir Truk Tabrak Lari di Tangerang Jadi Tersangka, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
TANGERANG, KOMPAS.com - JFN (24), sopir truk boks besar atau wing box yang menabrak sejumlah mobil dan motor di Kota Tangerang, Kamis (31/10/2024), ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara pada Sabtu (2/11/2024).
“Melalui gelar perkara, JFN sopir truk wing box telah cukup bukti kita tetapkan sebagai tersangka,” ucap Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, Minggu (3/11/2024).
JFN dijerat dengan Pasal 311 ayat (2) dan (4) junto Pasal 312 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan atau denda sebesar Rp20 juta.