OJK Ungkap Ada 2 dari 41 Asuransi Telah Spin Off UUS per 31 Oktober 2024
Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa dari 41 perusahaan asuransi yang telah mengajukan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS), dua di antaranya telah melakukan spin-off Unit Usaha Syariah (UUS) per 31 Oktober 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan satu UUS perusahaan asuransi jiwa memilih untuk mendirikan perusahan asuransi jiwa syariah sendiri. Perusahaan pun telah mendapatkan izin asuransi jiwa syariah.