Kasus Penganiayaan Dokter Koas, Lady dan Ibunya Diperiksa Selama 12 Jam
PALEMBANG, KOMPAS.com - Lady Aurellia Pramesti dan ibunya, Sri Meilina alias Lina, menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan di Polsek Ilir Timur II Palembang.
Pemeriksaan berlangsung selama 12 jam, dimulai pada Senin (16/12/2024) pukul 13.00 WIB hingga Selasa (17/12/2024) pukul 00.00 WIB.
Setelah selesai diperiksa, Lady terlihat bergegas keluar dari pintu belakang polsek dan langsung masuk ke dalam mobil berwarna putih.