PT Sritex Harap Sebelum Akhir Tahun MA Kabulkan Kasasinya
SUKOHARJO, KOMPAS.com - Presiden Direktur PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex Iwan Kurniawan Lukminto berharap Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasinya.
Diketahui, Sritex melakukan upaya hukum dengan mengajukan kasasi ke MA setelah dinyatakan pailit oleh PN Niaga Semarang.
"Sebelum akhir tahun memang kita harapkan adanya putusan dari Mahkamah Agung mengenai permohonan kasasi kami," kata pria yang akrab disapa Wawan di Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (5/12/2024).
"Harapan kami MA dapat segera mengabulkan permohonan kami supaya Sritex kembali lagi tunduk kepada aturan homologasi dan melanjutkan usaha kita secara normal," sambung Wawan.