Staf Hasto Kusnadi KPK

Kuasa Hukum Kusnadi Minta Hakim Perintahkan KPK Kembalikan Ponsel dan Catatan Hasto

Kuasa Hukum Kusnadi Minta Hakim Perintahkan KPK Kembalikan Ponsel dan Catatan Hasto

(2 bulan yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com - Johannes Oberlin Tobing selaku Kuasa Hukum Staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto, Kusnadi, meminta Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengembalikan barang sitaan kepada kliennya.

Hal tersebut disampaikan Johannes dalam sidang perdana praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di PN Jakarta Selatan, Selasa (8/4/2025).

"Pemohon mohon kiranya PN Jakarta Selatan, in casu Yang Mulia Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili Praperadilan a quo berkenan memberikan putusan menyatakan bahwa penggeledahan oleh termohon (KPK) kepada pemohon (Kusnadi) merupakan perbuatan sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan tidak sah," kata Johannes.

KPK Minta Gugatan Praperadilan Staf Hasto Digugurkan

KPK Minta Gugatan Praperadilan Staf Hasto Digugurkan

(2 bulan yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Samuel Ginting, untuk menggugurkan gugatan praperadilan yang dilayangkan staf Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto, Kusnadi.

"Berkenaan dengan hal tersebut, kami mohon kiranya dalam persidangan ini menggugurkan permohonan praperadilan tersebut," kata Kepala Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto dalam sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/4/2025).

Lalu, Samuel Ginting menanyakan kembali permintaan KPK terkait gugatan praperadilan tersebut.