Stasiun Televisi

Kewajiban Stasiun TV Putar Indonesia Raya Pukul 6 Pagi Diharap Perkuat Nasionalisme

Kewajiban Stasiun TV Putar Indonesia Raya Pukul 6 Pagi Diharap Perkuat Nasionalisme

()

JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Ubaidillah menegaskan pentingnya penayangan lagu kebangsaan "Indonesia Raya" di stasiun televisi dan radio setiap pagi.

Langkah ini diharap memperkuat rasa nasionalisme dan cinta Tanah Air di tengah derasnya arus informasi digital.

“Saya rasa ini upaya baik, perlu dimasifkan agar rasa nasionalisme dan cinta Tanah Air semakin tinggi. Pak Prabowo sudah tepat dalam hal ini, regulasinya juga ada,” kata Ubaidillah di Jakarta, seperti dikutip Antara, Kamis (19/12/2024).

Apa Dasar Hukum Prabowo Wajibkan Stasiun TV Putar Indonesia Raya Pukul 6 Pagi?

Apa Dasar Hukum Prabowo Wajibkan Stasiun TV Putar Indonesia Raya Pukul 6 Pagi?

()

JAKARTA, KOMPAS.com – Presiden Prabowo Subianto dilaporkan mewajibkan pemutaran lagu kebangsaan "Indonesia Raya" oleh semua stasiun televisi secara serentak pada pukul 06.00 WIB.

Menurut Wakil Menteri Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi) Angga Raka Prabowo, kebijakan itu diterapkan karena selama ini waktu pemutaran lagu kebangsaan di berbagai stasiun televisi tidak serentak.

"Kalau di radio kita dengar lagu Indonesia Raya sekitar pukul 06.00 WIB, untuk TV harapan kita bisa disiarkan juga serentak pukul 06.00 WIB. Karena sekarang kalau kita lihat di beberapa stasiun televisi ada yang siarkan pukul 5, 4 bahkan 3 pagi. Ke depan semoga bisa serempak pukul 6 pagi," jelas Angga, dikutip dari unggahan postingan akun Instagram @angga_run4, Kamis (19/12/2024).