Pria Bandung Ini Cabuli Anaknya, Kini Digugat Pencabutan Status Ayah
Pria berinisial RH mendekam dalam penjara karena mencabuli anak kandungnya. Aksi bejat itu membuat status RH sebagai ayah korban digugat.
RH sudah dijebloskan ke penjara dan kini sedang mendekam di Lapas Kelas II-B Kota Banjar, Jawa Barat (Jabar). Tapi perbuatannya yang sudah dianggap keterlaluan membuatnya sekarang harus menghadapi gugatan pemecatan itu.
Gugatan ini dilayangkan setelah RH dinyatakan bersalah setelah tega menyetubuhi anak kandung perempuannya sendiri yang masih berusia 14 tahun. Pada 2022, PN Bandung kemudian menjatuhkan vonis 14 tahun kurungan penjara kepada RH.