Status Darurat Militer

Status Darurat Militer Dicabut, Kemenlu Minta WNI di Korsel Tetap Waspada

Status Darurat Militer Dicabut, Kemenlu Minta WNI di Korsel Tetap Waspada

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mengingatkan warga negara Indonesia (WNI) yang berada di Korea Selatan untuk tetap waspada setelah status darurat militer yang diumumkan pada 3 Desember 2024, kini telah dicabut.

Kemenlu meminta WNI untuk menghindari lokasi-lokasi kerumunan massa yang berpotensi menimbulkan konflik dan tidak terlibat dalam proses politik domestik di negara tersebut.

"Kami kembali menyampaikan kepada para WNI untuk terus waspada, kemudian menghindari lokasi-lokasi tempat kerumunan massa atau demonstrasi, tidak ikut serta dalam proses politik domestik yang terjadi di Korea Selatan," kata Judha Nugraha, Direktur Pelindungan WNI-BHI Kemenlu, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (5/12/2024).