Status Pailit Sritex Inkrah

Menperin Buka Suara Nasib Sritex Usai Status Pailit Inkrah, Bakal Panggil Kurator

Menperin Buka Suara Nasib Sritex Usai Status Pailit Inkrah, Bakal Panggil Kurator

()

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perindustrian buka suara terkait dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi atas putusan pailit PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex. Dalam artian, status pailit raksasa tekstil tersebut inkrah.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, keputusan pengadilan tersebut tetap harus dihormati. Namun, pemerintah tetap akan berupaya untuk mendorong going concern atau kelanjutan usaha termasuk produksi di pabrik Sritex. 

"Artinya pabrik masih tetap harus berjalan atau produksi ini juga penting dalam rangka agar perushaaan masih bisa tetap mengirim produk nya sesuai demgan pesanan dalam kontrak yang sudah di tanda tangani, khususnya yang berasal dari luar negeri," kata Agus saat ditemui di Kantor Kemenperin, Jumat (20/12/2024). 

Jeritan Buruh Sritex Setelah Putusan Pailit Inkrah

Jeritan Buruh Sritex Setelah Putusan Pailit Inkrah

()

Bisnis.com, JAKARTA – Buruh pabrik PT Sri Rejeki Isman (Tbk) atau Sritex mengaku kecewa dan terkejut atas putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi perusahaan tekstil tersebut atas putusan pailit yang dijatuhkan oleh Pengadilan Niaga Semarang pada Oktober 2024. 

Koordinator Serikat Pekerja Sritex Group Slamet Kaswanto mengatakan, para pekerja telah menaruh harapan bahwa keputusan kasasi dapat memberikan solusi bagi kelangsungan pekerjaan mereka.

“Kami selaku pekerja Sritex Group yang saat ini masih terikat hubungan kerja dengan Sritex merasa sangat kaget dan sedih dengan putusan kasasi MA ini karena kami sangat berharap putusan kasasi ini menjawab keinginan puluhan ribu buruh Sritex yang ingin terus bekerja agar upah yang didapat bisa untuk mencukupi kebutuhan hidupnya dan keluarganya,” kata Slamet kepada Bisnis, Jumat (20/12/2024). 

Sritex Ajukan PK Usai Kasasi Pailit Ditolak Mahkamah Agung

Sritex Ajukan PK Usai Kasasi Pailit Ditolak Mahkamah Agung

()

Bisnis.com, JAKARTA – PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex buka suara terkait dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi perusahaan tekstil tersebut dari putusan pailit PN Semarang. 

Adapun, putusan penolakan kasasi dengan Nomor Perkara 1345 K/PDT.SUS-PAILIT 2024 tersebut telah dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Agung Hamdi dan dua anggota yakni Hakim Agung Nani Indrawati dan Lucas Prakoso pada Rabu, (18/12/2024).

Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto mengatakan, pihaknya menghormati putusan MA tersebut dan telah melakukan konsolidasi internal. Pihaknya memutuskan untuk melakukan upaya hukum peninjauan kembali (PK).