KPK Apresiasi MA Tolak Kasasi Eks Pengacara Lukas Enembe
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi mantan pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening. KPK mengapresiasi putusan MA yang tetap memberikan vonis 4,5 tahun penjara kepada Roy Rening.
"KPK menyampaikan apresiasi atas putusan majelis hakim Mahkamah Agung RI yang telah menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa Stefanus Roy Rening, mantan penasihat hukum Gubernur Papua Lukas Enembe," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (6/11/2024).
Tessa mengatakan Roy Rening saat ini masih berada di rutan sejak 9 Mei 2023. KPK juga mengajak seluruh elemen masyarakat terus memberi dukungan untuk pemberantasan korupsi, bukan malah sebaliknya.