Stempel Palsu

Kejati Sita Uang Tunai Rp 1 Miliar dari Rumah Pegawai Dinas Kebudayaan Jakarta

Kejati Sita Uang Tunai Rp 1 Miliar dari Rumah Pegawai Dinas Kebudayaan Jakarta

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Jakarta melakukan penyitaan uang tunai senilai Rp 1 miliar dari sebuah rumah pegawai Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta pada Rabu (18/12/2024).

Uang tersebut ditemukan di lokasi yang merupakan tempat tinggal pegawai ASN di dinas tersebut.

"Ada uang Rp 1 miliar (yang disita). Uangnya di satu lokasi rumah tinggal, uang tunai ya," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jakarta, Syahron Hasibuan, saat dihubungi pada Kamis (19/12/2024).

Korupsi di Dinas Kebudayaan Pakai Stempel Palsu untuk Cairkan Anggaran Kegiatan Fiktif

Korupsi di Dinas Kebudayaan Pakai Stempel Palsu untuk Cairkan Anggaran Kegiatan Fiktif

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Ratusan stempel palsu ditemukan dalam penggeledahan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Jakarta di Kantor Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta dan kantor event organizer GR-Pro.

Stempel-stempel ini diduga digunakan untuk memanipulasi sejumlah kegiatan demi pencairan anggaran dinas.

“Diduga dipalsukan untuk pencairan anggaran dinas. Stempel digunakan untuk pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jakarta, Syahron Hasibuan, saat dikonfirmasi pada Rabu (18/12/2024).

Stempel-stempel tersebut terkait dengan kegiatan fiktif, seperti pelaksanaan sanggar kesenian serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).