Studi Banding Ketua BKAD Peusangan Raya

Duduk Perkara Penahanan Ketua BKAD Peusangan Aceh atas Dugaan Korupsi Studi Banding Desa

Duduk Perkara Penahanan Ketua BKAD Peusangan Aceh atas Dugaan Korupsi Studi Banding Desa

()

BIREUEN, KOMPAS.com – Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Peusangan Raya, Subarni, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi terkait kegiatan studi banding ke luar daerah yang diikuti oleh 63 kepala desa (keuchik).

Penetapan ini dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen pada 19 Desember 2024, setelah menemukan indikasi penyimpangan anggaran.

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi, menjelaskan bahwa kegiatan studi banding tersebut sebenarnya hanya bertaraf musyawarah antar-desa tanpa didukung peraturan bersama kepala desa, serta tidak disertai Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dari bupati atau pejabat berwenang.