Divonis 6 Tahun, Eks Wali Kota Lhokseumawe Belum Dibawa ke Lapas karena Stroke
LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Aceh, batal mengeksekusi mantan Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, yang merupakan terpidana kasus korupsi Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, Selasa (17/12/2024).
Sebelumnya, Mahkamah Agung pada 15 Oktober 2024, melalui putusan nomor 6971 K/PID.SUS/2024, memvonis Suaidi Yahya enam tahun penjara dan denda Rp 400 juta. Jika denda tidak dibayar, hukuman akan ditambah empat bulan penjara.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Therry Gautama, menyampaikan bahwa tim tindak pidana khusus bersama tenaga medis dari Puskesmas Muara Dua telah mendatangi kediaman Suaidi untuk memastikan kondisi kesehatannya.