MA Batalkan Vonis Bebas Suami Plt Bupati Labuhanbatu di Kasus Cabuli Ponakan
Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas Freddy Simangunsong, suami Plt Bupati Labuhanbatu nonaktif Ellya Rosa Siregar, pada kasus pencabulan terhadap keponakan. Freddy kini divonis 5 tahun penjara.
Keputusan itu sesuai dengan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6277 K/Pid.Sus/2024, tanggal 10 Oktober 2024.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Memed Rahmad Sugama mengutip hasil putusan MA, dilansir detikSumut, Rabu (13/11/2024).