Suap PAW DPR RI

Soal Kasus Suap PAW, Eks Penyidik KPK: Harun Masiku Tak Bisa Penuhi Rp 1 Miliar

Soal Kasus Suap PAW, Eks Penyidik KPK: Harun Masiku Tak Bisa Penuhi Rp 1 Miliar

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ronald Paul Sinyal (RPS) mengungkapkan adanya aliran dana dalam kasus suap terkait proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024 yang melibatkan eks kader PDI-P, Harun Masiku.

Ronald mengungkapkan, Harun diminta untuk menyerahkan uang sebesar Rp 1 miliar kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan agar dapat diloloskan dalam proses PAW.

"Kesepakatannya adalah yang diterima Wahyu Setiawan adalah Rp 1 miliar," ungkap Ronald, usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (8/1/2025).