Dugaan Suap untuk Penerimaan PPPK di Aceh, 3 ASN Ditahan
KOMPAS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gayo Lues, Aceh, menetapkan tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai tersangka korupsi dalam penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022.
Ketiga tersangka langsung ditahan pada Rabu (13/11/2024).
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Kejari menggelar perkara dan menemukan cukup bukti sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Kajari Gayo Lues melalui Kasi Intelijen, Handri SH, menyebut bahwa minimal dua alat bukti telah terpenuhi, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.