Suap Ronald Tannur

Kejagung Pastikan Pemberian Suap ke 3 Hakim PN Surabaya atas Persetujuan Ibu Ronald Tannur

Kejagung Pastikan Pemberian Suap ke 3 Hakim PN Surabaya atas Persetujuan Ibu Ronald Tannur

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung memastikan bahwa pemberian suap kepada tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas persetujuan dari ibu Ronald Tanur, Meirizka Widjaja (MW).

Suap itu diberikan agar Ronald Tannur divonis bebas dari tuduhan menyiksa dan membunuh kekasihnya, Dini Sera Afrianti.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, MW bersepakat dengan pengacara yang juga teman dekatnya Lisa Rahmat (LR) untuk biaya pengurusan vonis bebas Ronald Tannur.

"Adapun biaya tersebut berasal dari uang MW. Jika ada biaya yang dikeluarkan LR yang terpakai maka tersangka MW akan mengganti dikemudian hari," kata Abdul Qohar di Kejagung Jakarta, Senin (4/11/2024).

Ibu Ronald Tannur Suap Hakim Rp 3,5 Miliar Agar Anaknya Divonis Bebas

Ibu Ronald Tannur Suap Hakim Rp 3,5 Miliar Agar Anaknya Divonis Bebas

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut bahwa ibu Ronald Tanur Meirizka Widjaja (MW) telah mengucurkan suap kepada hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebesar Rp 3,5 miliar.

Suap itu diberikan agar Ronald Tannur divonis bebas dalam kasus penyiksaan kekasihnya, Dini Sera Afrianti, hingga tewas.

"Totalnya Rp 3,5 miliar," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Senin (4/11/2024).

Abdul Qohar mengatakan, selama perkara berproses hingga putusan, MW menyerahkan uang ke Lisa Rahmat (LR), pengacara Ronald Tannur yang juga sudah menjadi tersangka dalam kasus ini.

MA Akan Periksa Majelis Hakim Kasasi Ronald Tannur

MA Akan Periksa Majelis Hakim Kasasi Ronald Tannur

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) akan memeriksa Majelis Hakim Kasasi yang menangani perkara Gregorius Ronald Tannur.

Ini menyusul informasi dari Kejaksaan Agung (Kejagung) mengenai dugaan komunikasi antara salah satu hakim berinisial "S" dengan makelar kasus Zarof Ricar yang kini sudah ditangkap.

Juru Bicara MA, Yanto, menegaskan bahwa langkah pemeriksaan ini dilakukan untuk mengklarifikasi dugaan adanya pelanggaran etik dalam putusan kasasi Ronald Tannur.

“Oleh karena itu, statement di Kejaksaan Agung itu akan kita tindak lanjuti. Majelis yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur akan kita periksa,” ujar Yanto, Senin (28/10/2024).

[POPULER NASIONAL] Jokowi Terima Keluhan Warga soal Ganti Rugi Lahan | Terungkapnya Dugaan Makelar Kasus di MA

[POPULER NASIONAL] Jokowi Terima Keluhan Warga soal Ganti Rugi Lahan | Terungkapnya Dugaan Makelar Kasus di MA

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Kegiatan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tetap mengundang perhatian publik meskipun sudah purnatugas pada 20 Oktober 2024, dan pulang ke Solo, Jawa Tengah.

Jokowi diketahui mendadak muncul di Koridor Gatot Subroto (Gatsu) Kampung Kemlayan, Kecamatan Serengan, Solo, Jawa Tengah pada Sabtu, 26 Oktober 2024 malam.

Kemudian, Jokowi ditemani Iriana menikmati kuliner Soto Triwindu di Kelurahan Keprabon, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jateng pada Minggu, 27 Oktober 2024.

Kehadiran Jokowi tersebut selalu mengundang kerumunan warga yang ingin menyapa hingga foto bersama.

Kejagung Sebut Ronald Tannur Belum Tersangka, Bakal Dipanggil Jadi Saksi

Kejagung Sebut Ronald Tannur Belum Tersangka, Bakal Dipanggil Jadi Saksi

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan bahwa Ronald Tannur belum berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap agar hakim agung menyatakan dirinya tidak bersalah dalam putusan kasasi.

Namun, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar menyebut bahwa pihaknya akan memanggil Ronald Tannur sebagai saksi.

"Untuk Ronald Tannur dalam perkara ini akan kami panggil sebagai saksi,” kata Abdul dalam wawancara dengan Kompas TV, dikutip Minggu (27/10/2024).

MA Tak Akan Lindungi Hakim Agung Jika Terbukti Terima Suap Perkara Ronald Tannur

MA Tak Akan Lindungi Hakim Agung Jika Terbukti Terima Suap Perkara Ronald Tannur

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) menyatakan tidak akan melindungi jika terdapat hakim agung yang menerima suap terkait pengurusan kasasi perkara pidana Gregorius Ronald Tannur.

Juru Bicara MA, Yanto mengatakan, pihaknya mempersilakan Kejaksaan Agung (Kejagung) menindak hakim agung yang terlibat jika memang memiliki kecukupan bukti.

“Kalau ada bukti silakan saja, kami enggak pernah menutupi, tidak pernah melindungi ya,” kata Yanto saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Minggu (27/10/2024).

Adapun pengurusan perkara itu disebut dilakukan pengacara Ronald Tannur bernama Lisa Rahmat melalui mantan pejabat eselon II Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) MA, Zarof Ricar.

Eks Pejabatnya Jadi Makelar Kasus Ronald Tannur, MA: Itu Tanggung Jawab Pribadi

Eks Pejabatnya Jadi Makelar Kasus Ronald Tannur, MA: Itu Tanggung Jawab Pribadi

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah agung (MA) menyebut, perbuatan Zarof Ricar yang diduga menjadi makelar kasus dalam dugaan suap pengurusan kasasi perkara pidana Gregorius Ronald Tannur, menjadi tanggung jawab pribadinya.

Sebelum pensiun, Ricar merupakan pejabat eselon II Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) MA yang bertugas mengurus mutasi dan promosi hakim.

“Karena yang bersangkutan sudah purna, sudah pensiun dua tahun yang lalu, hampir tiga tahun ya, secara perbuatan menjadi tanggung jawab pribadi,” kata Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Minggu (27/10/2024).

Kasus Dugaan Suap Kasasi Ronald Tannur, MA Diharap Bersih-Bersih Kelembagaan

Kasus Dugaan Suap Kasasi Ronald Tannur, MA Diharap Bersih-Bersih Kelembagaan

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo berharap Mahkamah Agung (MA) bisa melakukan upaya bersih-bersih dalam kelembagaan usai ditetapkannya mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA), ZR terkait kasus dugaan suap agar hakim agung menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam putusan kasasi.

Diketahui, tak hanya ZR yang ditetapkan sebagai tersangka tetapi ada tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang juga sudah berstatus tersangka, yakni Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M) dan Heru Hanindyo (HH).