Balasan Jaksa ke Hakim Pembebas Ronald Tannur soal Klaim Duit Hasil Warisan
Jaksa penuntut umum menyampaikan tanggapan eksepsi dalam sidang perkara hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya yang telah mengadili Gregorius Ronald Tannur, Heru Hanindyo. Jaksa menilai dalil-dalil eksepsi yang disampaikan pihak terdakwa merupakan ranah pokok perkara.
"Dalil-dalil tersebut seluruhnya masuk ranah pokok perkara yang akan dibuktikan dalam persidangan selanjutnya dengan agenda pembuktian dengan menghadirkan alat bukti sebagaimana ketentuan Pasal 184. Oleh karena itu keberatan yang disampaikan oleh penasihat hukum tersebut telah masuk dalam ranah pokok perkara sehingga harus dikesampingkan dan ditolak," terang Jaksa Penuntut Umum saat membacakan tanggapan eksepsi di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (7/1/2024).