Suap Vonis Bebas

Balasan Jaksa ke Hakim Pembebas Ronald Tannur soal Klaim Duit Hasil Warisan

Balasan Jaksa ke Hakim Pembebas Ronald Tannur soal Klaim Duit Hasil Warisan

()

Jaksa penuntut umum menyampaikan tanggapan eksepsi dalam sidang perkara hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya yang telah mengadili Gregorius Ronald Tannur, Heru Hanindyo. Jaksa menilai dalil-dalil eksepsi yang disampaikan pihak terdakwa merupakan ranah pokok perkara.

"Dalil-dalil tersebut seluruhnya masuk ranah pokok perkara yang akan dibuktikan dalam persidangan selanjutnya dengan agenda pembuktian dengan menghadirkan alat bukti sebagaimana ketentuan Pasal 184. Oleh karena itu keberatan yang disampaikan oleh penasihat hukum tersebut telah masuk dalam ranah pokok perkara sehingga harus dikesampingkan dan ditolak," terang Jaksa Penuntut Umum saat membacakan tanggapan eksepsi di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (7/1/2024).

MA Sanksi Etik Hakim-Panitera PN Surabaya di Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur

MA Sanksi Etik Hakim-Panitera PN Surabaya di Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur

()

Mahkamah Agung (MA) menjatuhi sanksi etik terhadap hakim hingga panitera di PN Surabaya terkait kasus vonis bebas Ronald Tannur. Sanksi etik itu diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan (Bawas) MA.

Hal itu disampaikan Jubir MA, Yanto, dalam konferensi pers di Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Kamis (2/12/2024). Yanto menjelaskan sanksi yang diberikan ada yang berat dan ringan.

"Tim Pemeriksa Bawas MA RI telah melakukan pemeriksaan secara komprehensif terhadap terlapor dan pihak-pihak terkait lainnya. Dan laporan hasil pemeriksaan telah disampaikan oleh Pimpinan MA. Adapun hasil pemeriksaan yang disampaikan Tim Pemeriksa Bawas kepada Ketua MA diperoleh hasil terhadap para terlapor telah terjadi pelanggaran kode etik," kata Yanto.