BEI Denda 46 Emiten yang Belum Setor Laporan Keuangan, KPAS PBRX Masuk Daftar
Bisnis.com, JAKARTA — Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan sanksi berupa peringatan tertulis III dan denda senilai Rp150 juta kepada 46 emiten yang belum melaporkan kinerja keuangan kuartal III/2024 sampai batas akhir pelaporan.
Sejumlah perusahaan yang menjadi sasaran sanksi ini antara lain PT Cottonindo Ariesta Tbk. (KPAS), PT Pan Brothers Tbk. (PBRX) hingga PT Nusantara Inti Corpora Tbk. (UNIT)
Dalam pengumuman tertanggal 14 Januari 2025, Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI Teuku Fahmi Ariandar menyebutkan bahwa batas waktu penyampaian laporan keuangan kuartal III/2024 yang tidak diaudit jatuh pada 30 Desember 2024.