Suhartoyo

MK Terima 7 Perkara Pilkada Tingkat Provinsi, Ada Sumut hingga Papua Selatan

MK Terima 7 Perkara Pilkada Tingkat Provinsi, Ada Sumut hingga Papua Selatan

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima tujuh perkara perselisihan hasil Pilkada 2024 tingkat provinsi.

Dikutip dari laman mkri.id pada Rabu (11/12/2024) pukul 16.56 WIB, perkara pertama yang didaftarkan MK yakni terkait pemilihan gubernur Papua Selatan yang diajukan M Andrean Saefudin.

Kemudian masih di daerah yang sama yakni Papua Selatan dengan pemohon Darius Gewilon dan Yusak Yaluwo.

Perkara ketiga masih di daerah Papua Selatan, digugat oleh perorangan dengan nama pemohon Ir Saparuddin.

Ketua MK Pastikan Hakim dan Pegawai Akan Berintegritas Tangani Perkara Pilkada 2024

Ketua MK Pastikan Hakim dan Pegawai Akan Berintegritas Tangani Perkara Pilkada 2024

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menegaskan, seluruh hakim konstitusi dan pegawai MK akan berintegritas dalam menangani perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPK) 2024.

Dia juga meminta agar awak media membantu memantau integritas hakim konstitusi dan para pegawai MK.

"Mestinya teman-teman wartawan bisa memberikan masukan MK secara kelembagaan kalau betul supaya kami bisa antisipasi. Kalau kita biarkan, kita diamkan seolah image itu menjadi sebuah kebenaran, padahal belum tentu benar. Kami jadi bisa mengambil sikap,” kata Suhartoyo dalam keterangan pers, Rabu (11/12/2024).

Ketua MK Sebut Pendaftaran Sengketa Pilkada Berjalan Lancar, Sudah Ada 162 Gugatan

Ketua MK Sebut Pendaftaran Sengketa Pilkada Berjalan Lancar, Sudah Ada 162 Gugatan

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memastikan bahwa tidak ada persoalan dalam tahapan pendaftaran perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024.

Hingga Senin (9/12/2024) sore, tercatat sebanyak 162 gugatan sengketa pilkada telah didaftarkan ke MK secara daring maupun luring. Seluruh gugatan yang didaftarkan terdiri dari pilkada kabupaten dan pilkada kota, sementara pilkada provinsi masih nihil.

“Untuk proses pendaftaran sejauh ini tidak ada persoalan,” kata Suhartoyo saat ditemui di Gedung I MK, Jakarta pada Senin, dikutip dari Antaranews.