Sumatera Barat

UMP Sumatera Barat 2025 Naik 6,5 Persen Jadi Rp 2.994.193

UMP Sumatera Barat 2025 Naik 6,5 Persen Jadi Rp 2.994.193

()

PADANG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar Rp 2.994.193,47 atau naik 6,5 persen dari UMP 2024.

Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumbar nomor 526-840-2024 mengenai UMP. Keputusan tersebut mulai berlaku 1 Januari 2025.

"Pak Gubernur telah menandatangani SK penetapan UMP Sumbar 2025 sebesar Rp2.994.193,47," ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar, Nizam Ul Muluk kepada wartawan di Padang, Selasa (10/12/2024). 

Andre Rosiade Ajak Kepala Daerah Terpilih se-Sumbar Gerak Cepat Bangun Daerah

Andre Rosiade Ajak Kepala Daerah Terpilih se-Sumbar Gerak Cepat Bangun Daerah

()

DPD Partai Gerindra Sumbar berkumpul dengan kader dan calon kepala daerah terpilih se-Sumbar yang diusung oleh Partai Gerindra. Ketua DPD Partai Gerindra Sumbar Andre Rosiade mengajak semua kepala daerah terpilih untuk bersama-sama membangun Sumbar 5 tahun ke depan.

"Kami ingin mengajak seluruh bupati dan walikota bersama Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar dan kami untuk melakukan lompatan besar pembangunan Sumbar. Meskipun Pak Prabowo kalah di Sumbar tapi kami akan tetap komit membangun Sumbar. Bapak-ibuk mari kita berkolaborasi, kami membuka diri, mari kita bangun Sumbar. Kalau Sumbar maju manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat," kata Andre Rosiade dalam Silaturahmi DPD Partai Gerindra Provinsi Sumatra Barat bersama kader dan calon kepala di Hotel Mercure Padang, Sabtu (7/12/2024).