Pemda Sumsel Pungut Pajak Air Permukaan (APA) Rp13,9 Miliar pada 2024, Paling Jumbo dari Pajak Bahan Bakar
Bisnis.com, PALEMBANG – Penerimaan Pajak Air Permukaan (PAP) Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) sepanjang tahun 2024 menunjukkan kinerja positif. Berdasarkan laporan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel, PAP tahun lalu mencapai 152,87% dari total target sebesar Rp13,9 miliar.
"Pajak air permukaan menunjukkan kenaikan yang signifikan, dengan realisasi Rp21,25 miliar," ujar Kepala Bapenda Sumsel, Achmad Rizwan, Kamis (2/1/2025).
Air permukaan adalah air yang terkumpul di permukaan bumi, seperti samudra, laut, danau, sungai, atau lahan basah. Penarikan pajak umumnya untuk pemanfaatan air tawar. Air permukaan dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan seperti air minum, kebutuhan rumah tangga, irigasi pertanian, pembangkit listrik, hingga smelter industri.