Sumber Pendanaan

Ekonom Beri Catatan terkait Rencana Pembatasan Lender Perorangan P2P Lending

Ekonom Beri Catatan terkait Rencana Pembatasan Lender Perorangan P2P Lending

()

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang membahas pembatasan pendana atau lender perorangan non-profesional di platform peer-to-peer (P2P) lending.

Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai pembatasan lender individu non-profesional ini merupakan langkah untuk memberikan perlindungan kepada lender. Namun, dia memberikan beberapa catatan yang harus diperhatikan OJK.

"Pertama, pembatasan lender non-profesional akan membuat platform pinjaman daring akan menarik lebih banyak lagi lender perbankan, sedangkan perbankan pun terbatas dan tidak mempunyai dana yang cukup, dan membuat platform yang gagal akses ke perbankan bisa terancam kinerjanya," kata Huda kepada Bisnis, Senin (23/12/2024).