Polres Lhokseumawe Tangkap Pelaku Eksploitasi Sumur Minyak Ilegal di Aceh Utara
LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Polres Lhokseumawe, Provinsi Aceh, berhasil menangkap seorang pelaku eksploitasi sumur minyak ilegal di Desa Kilometer 8, Kecamatan Simpang Keuramat, Kabupaten Aceh Utara. Pelaku berinisial B (45), warga Aceh Utara, ditangkap Kamis (16/1/2025) siang.
Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, Iptu Yudha Prastya, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi penanganan pertama terkait sumur minyak ilegal oleh Polres Lhokseumawe.
Penangkapan dilakukan setelah tim unit tindak pidana tertentu menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas tersebut.