Sunarto

Mahkamah Agung Tangani 31.112 Perkara Sepanjang 2024

Mahkamah Agung Tangani 31.112 Perkara Sepanjang 2024

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) telah menangani 31.112 perkara sepanjang 2024.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua MA Sunarto dalam konferensi pers refleksi akhir tahun yang diadakan di Gedung MA, Jumat (27/12/2024).

“Jumlah beban perkara yang ditangani Mahkamah Agung tahun 2024 sebanyak 31.112 perkara. Ini terdiri dari 30.965 perkara yang diterima pada 2024 dan 147 perkara sisa dari 2023,” kata Sunarto.

Hingga 20 Desember 2024, MA telah memutus 30.763 perkara.

Janji Ketua MA: Hakim Agung Tak Perlu Dijamu dan Diberi VIP Room Bandara

Janji Ketua MA: Hakim Agung Tak Perlu Dijamu dan Diberi VIP Room Bandara

()

Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto meminta hakim agung hidup sederhana. Sunarto juga ingin hakim agung tidak dijamu saat sedang kunjungan kerja ke daerah.

Menurut Sunarto, hakim agung harus menjadi contoh dalam menjalankan hidup sederhana. Hal itu disampaikan Sunarto dalam Refleksi Akhir Tahun Mahkamah Agung 2024 di Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2024).

"Masalah kesederhanaan memang harus dimulai dari pimpinan Mahkamah Agung, pimpinan badan peradilan dan itu memang jadi SOP kita," katanya.

206 Hakim Nakal Kena Sanksi Selama Tahun 2024

206 Hakim Nakal Kena Sanksi Selama Tahun 2024

()

Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto menyampaikan telah menjatuhkan sanksi kepada ratusan hakim. Sanksi yang dijatuhkan itu ada berbagai macam, mulai yang sanksi ringan hingga berat.

Hal itu disampaikan Sunarto dalam Refleksi Akhir Tahun Mahkamah Agung 2024 di Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2024). Sunarto merinci sanksi disiplin yang diberikan kepada hakim berupa sanksi berat, sanksi sedang, dan ringan.

"Jumlah dan jenis sanksi disiplin yang dijatuhkan kepada hakim dan aparatur peradilan dalam periode tahun 2024 adalah sebanyak 206 sanksi disiplin, yang terdiri dari 79 sanksi berat, 31 sanksi sedang, dan 96 sanksi ringan," kata Sunarto.