Selamat Bekerja Yang Mulia Ketua MA
Dengan mengenakan kemeja lengan pendek, Prof Dr Sunarto membawa istri dan keluarganya makan siang di sebuah mal di Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. Tanpa ajudan, tanpa vorijder. Bahkan menyetir mobil sendiri. Padahal saat itu ia sudah menjadi Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Non Yudisial atau setara dengan Wakil Presiden."Enakan seperti ini. Tidak mencolok," ujarnya pendek kala itu.Di rumah dinasnya, tumpukan berkas pekerjaan terhampar di meja kerja (selain di kantor). Di sela-sela waktu itu, ia memilih memberi makan ikan koi. Gemericik air membuat suasana lebih asri.Jejak Integritas Kesederhanan alumnus Unair itu dikenal sejak kecil dan tidak berubah hingga kini. Karier hakimnya dimulai sejak menjadi hakim pertama kali Pengadilan Negeri (PN) Merauke pada 1987 silam. Merauke saat itu jangan dibandingkan dengan Merauke 2024. Kala itu, Sunarto harus memasang ember di bawah talang untuk menadah air hujan guna kebutuhan sehari-hari. Bersama istrinya yang juga hakim, Sunarto terus menjelajah pelosok Nusantara menjadi pengadil.Jejak integritasnya mengantarnya menjadi Hakim Tinggi Pengawas sejak 2006. Dan, pada 2013 Sunarto dipercaya menjadi Kepala Badan Pengawasan MA (semacam Kadiv Propam).Menjadi hakim agung juga penuh jalan berliku. Sempat lolos seleksi di Komisi Yudisial (KY), langkahnya buntu di DPR. Namanya dicoret Anggota Komisi III DPR pada 2014 kala itu. Hingga akhirnya bisa menjadi hakim agung usai rezim DPR berganti.Tiga tahun setelahnya, mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek itu akhirnya jadi Waka MA Bidang Nonyudisial. Genap lima tahun, akhirnya Prof (HC) dari Unair itu menjadi Waka MA Yudisial pasa 2023. Seiring purna tugas Ketua MA Prof Syarifuddin, Sunarto mendapat suara mayoritas hakim agung untuk menjadi Ketua MA yaitu mengantongi suara 30 dari 44 suara atau 68 persen. Dan akhirnya membacakan sumpah sebagai Ketua MA di Istana Negara pada Selasa (22/10/2024).Tiga Isu Dengan menjadi Ketua MA, hanya Tuhan kini yang menjadi atasannya, selain konstitusi. Hal itu menjadi modal utama menegakkan independensi hakim tanpa intervensi dari pihak mana pun, termasuk eksekutif, legislatif, atau pihak berperkara.Namun hal itu bukan tanpa hambatan. Memegang sepertiga kekuasaan demokrasi bukanlah barang mudah. Segala pintu bisa jadi celah negatif. Tapi dengan jejak integritas yang dibangun hampir 40 tahun, sepertinya hal itu bukan hal berat bagi Ketua MA Sunarto.