Supratman Andi Agtas

Menkum Supratman Usulkan Amnesti untuk 18 Narapidana Papua

Menkum Supratman Usulkan Amnesti untuk 18 Narapidana Papua

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa sebanyak 18 narapidana yang terlibat dalam kasus terkait Papua diusulkan untuk mendapatkan pengampunan (amnesti).

Namun, ia menegaskan bahwa narapidana yang diusulkan tersebut tidak terlibat dalam kasus bersenjata yang melibatkan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).

Pernyataan tersebut disampaikan Supratman usai rapat dengan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra; Menteri HAM Natalius Pigai; dan Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan Jakarta pada Jumat (13/12/2024).

Menkum Ungkap Amnesti Napi Terkait Kasus Papua Bagian dari Rekonsiliasi

Menkum Ungkap Amnesti Napi Terkait Kasus Papua Bagian dari Rekonsiliasi

()

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkap kategori narapidana kasus Papua yang akan dapat remisi di antaranya para aktivis. Amnesti terkait kasus Papua ini, menurutnya, bagian dari rekonsiliasi.

"Kasusnya rata-rata teman-teman aktivis, ekspresi menyangkut soal apa ya. Dan ini bagian dari upaya kita melakukan upaya rekonsiliasi terhadap teman-teman di Papua," kata Supratman kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/12/2024).

"Ini upaya iktikad baik bagi pemerintah untuk mempertimbangkan bagaimana kemudian Papua bisa menjadi lebih tenang dan sebagainya. Ini iktikad baik pemerintah untuk itu," lanjutnya.

Pemerintah Bahas Peluang Amnesti 44 Ribu Napi, Bakal Kurangi Isi Lapas 30%

Pemerintah Bahas Peluang Amnesti 44 Ribu Napi, Bakal Kurangi Isi Lapas 30%

()

Pemerintah melakukan pembahasan pemberian amnesti terhadap warga binaan atau narapidana. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebutkan ada kemungkinan 44 ribu warga binaan yang diberi amnesti.

"Saat ini yang kita data dari Kementerian Imipas yang memungkinkan untuk diusulkan amnesti kurang lebih sekitar 44 ribu sekian orang ya. Saya belum tahu persis jumlahnya berapa. Namun demikian ini kan baru paparan," kata Supratman kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/12/2024).

Angka tersebut baru sebatas usulan. Supratman mengatakan Presiden Prabowo Subianto setuju dengan pemberian amnesti dan akan dilanjutkan dengan pembahasan bersama DPR.

Menteri Hukum Belum Terima Laporan Hasil Munas PMI Versi Agung Laksono

Menteri Hukum Belum Terima Laporan Hasil Munas PMI Versi Agung Laksono

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, Kementerian Hukum belum menerima laporan hasil Musyawarah Nasional (Munas) Palang Merah Indonesia (PMI) versi Agung Laksono.

Supratman juga menyatakan bahwa belum ada laporan dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) terkait permohonan susunan kepengurusan PMI versi Agung Laksono.

"Sampai dengan saat ini, saya belum menerima surat permohonan atau laporan dari Dirjen AHU terkait hal tersebut," kata Supratman saat dikonfirmasi, Selasa (10/12/2024).

Menkum Yakin Layanan Berbasis Digital Bisa Hilangkan Praktik Pungli

Menkum Yakin Layanan Berbasis Digital Bisa Hilangkan Praktik Pungli

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sedang mengupayakan 153 layanan publik berbasis digital di bawah Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dapat berjalan dengan baik untuk memaksimalkan pelayanan masyarakat.

Ia menyebut, pelayanan berbasis digital ini menutup kemungkinan terjadinya praktek pungutan liar oleh oknum pegawai.

"Saya berharap bahwa semua layanan-layanan yang kurang lebih 153 itu bisa dilaksanakan," kata Agtas saat menghadiri pembukaan Rapat Kerja Teknis Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) di Jakarta seperti dilansir Antara, Senin.

Menkum Khawatir Terjadi Tumpang Tindih Aturan di Level Menteri, Ini Sebabnya

Menkum Khawatir Terjadi Tumpang Tindih Aturan di Level Menteri, Ini Sebabnya

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas khawatir terjadi hiper regulasi akibat banyaknya peraturan yang diterbitkan oleh tiap kementerian, sehingga bisa berujung pada tumpang tindih aturan.

Supratman menjelaskan, selama ini sejumlah peraturan menteri yang diterbitkan merupakan solusi praktikal untuk merespons sebuah masalah.

Alhasil, terjadi pembengkakan jumlah peraturan menteri yang dikeluarkan.

Tercatat, selama 2019-2023, sebanyak 5.267 peraturan menteri telah diterbitkan. Kemenkum pun menyumbang 3,2 persen dari total tersebut.

"Dikhawatirkan hiper regulasi ini menyebabkan adanya tumpang tindih peraturan dengan kementerian/lembaga lain," ujar Supratman dalam pembukaan Refleksi Akhir Tahun Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum Kemenkum Tahun 2024 di Jakarta, Selasa (3/12/2024) seperti dilansir Antara.