Menkum Yakin Layanan Berbasis Digital Bisa Hilangkan Praktik Pungli
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sedang mengupayakan 153 layanan publik berbasis digital di bawah Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dapat berjalan dengan baik untuk memaksimalkan pelayanan masyarakat.
Ia menyebut, pelayanan berbasis digital ini menutup kemungkinan terjadinya praktek pungutan liar oleh oknum pegawai.
"Saya berharap bahwa semua layanan-layanan yang kurang lebih 153 itu bisa dilaksanakan," kata Agtas saat menghadiri pembukaan Rapat Kerja Teknis Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) di Jakarta seperti dilansir Antara, Senin.