Anggota DPRD Lampung Selatan Supriyati Tersangka Ijazah Palsu Saat Pileg
LAMPUNG, KOMPAS.com - Anggota DPRD Lampung Selatan, Supriyati (50), ditetapkan sebagai tersangka penggunaan ijazah palsu dalam pemilihan calon legislatif (pileg) 2024.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung, Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadillah, mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut.
Umi menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan oleh penyidik Unit IV Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung.
Menurutnya, dari gelar perkara, penyidik telah mendapati dua alat bukti untuk menetapkan Supriyati sebagai tersangka.
Selain Supriyati, penyidik juga menetapkan satu tersangka lainnya, yakni Akhmad Sahrudin, sebagai penerbit ijazah palsu itu.