KPU Kota Medan Lama Cari Surat Dinas, Hakim MK: Jangan-Jangan Kebawa Banjir?
JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim konstitusi Saldi Isra berkelakar bahwa surat dinas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan hilang terseret banjir.
Peristiwa ini terjadi ketika Saldi Isra memimpin jalannya sidang dengan Nomor Perkara 220/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang diajukan pasangan calon wali kota dan wakil wali Kota Medan nomor urut 2, Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani.
Saldi menanyakan, apakah KPU Kota Medan mengantongi surat dinas dari KPU RI dalam keputusan mereka menunda pemungutan suara di sejumlah tempat karena banjir pada hari H Pilkada Serentak 2024.