Alasan KPK Tak Perpanjang Masa Pencegahan Harun Masiku ke Luar Negeri
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memperpanjang masa pencegahan Harun Masiku ke luar negeri. Hal itu dilakukan lantaran Harun Masiku telah masuk ke daftar pencarian orang (DPO) sehingga Imigrasi bisa langsung melakukan pengamanan.
"Bila sudah ada tersangka yang masuk DPO, dan dia diketahui melakukan upaya ke luar negeri dan diketahui oleh pihak Imigrasi, maka Imigrasi akan melakukan pengamanan terhadap DPO tersebut untuk diserahkan kepada aparat penegak hukum," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (17/12/2024).